Pengadaan Meubelair/Furniture dan Renovasi Interior Ruang Kantor BPDP Kelapa Sawit di Gedung Surachman Tjokrodisurjo
| LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP) | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
A. Identitas Pokja Pemilihan |
Identitas Pokja Pemilihan: a. Pokja Pemilihan: Pokja Pemilihan UKPBJ BPDP Kelapa Sawit b. Alamat Pokja Pemilihan: Gedung Graha Mandiri Lt. Jl, Imam Bonjol No. 61 Menteng Jakarta Pusat c. Website : www.bpdp.or.id d. Email : pokjaulp.bpdpks@gmail.com e. Portal Eprocurement BPDPKS : https://eproc.bpdp.or.id |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
B. Lingkup Pekerjaan |
Lingkup Pekerjaan: a. Nama paket pekerjaan : Pengadaan Meubelair/Furniture dan Renovasi Interior Ruang Kantor BPDP Kelapa Sawit di Gedung Surachman Tjokrodisurjo b. Uraian singkat dan lingkup pekerjaan: Pengadaan Meubelair/Furniture dan Renovasi Interior Ruang Kantor BPDP Kelapa Sawit di Gedung Surachman Tjokrodisurjo ini mencakup 2 pekerjaan utama yaitu Renovasi Interior dan Pengadaan Furniture/Meubelair, yang meliputi : 1. Pekerjaan Preliminary - Preparation - Demolish work 2. Pekerjaan Interior - Floor Work - Partition Work - Wall Finish Work - Door Work - Ceiling Work 3. Pekerjaan Furniture - Custom Furniture - Product Furniture 4. Pekerjaan System Furniture - Workstation (hilang) - Task Chair 5. Pekerjaan Accessories 6. Pekerjaan Toilet c. Lokasi pekerjaan : Gedung Surachman Tjokrodisurjo Alamat Jl. Merdeka Timur, Kec. Gambir, Jakarta Pusat. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
C. Jangka Waktu Pekerjaan |
Jangka waktu pelaksanaan dan penyelesaian pekerjaan terhitung sejak tanggal penandatangan Kontrak – Surat Perjanjian s.d selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2024. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
D. Sumber Dana |
1. Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan: DIPA BPDP Kelapa Sawit Tahun Anggaran 2024 2. Pagu Anggaran: Rp31.000.000.000,00 3. Harga Perkiraan Sendiri (HPS): Rp31.000.000.000,00 (revisi Rp28.638.000.000,-) |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
E. Pemberian Penjelasan |
Pemberian penjelasan dilaksanakan secara daring (online) atau luring (offline) yang dilaksanakan pada hari ketiga pada masa pemasukan dokumen penawaran Pertanyaan terkait pekerjaan dapat disampaikan melalui menu pesan pada portal E-procurement BPDPKS dan via email Pokja
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
F. Persyaratan Teknis
|
Persyaratan teknis: 1. Memiliki kemampuan menyediakan peralatan utama untuk pelaksanaan pekerjaan, yaitu:
2. Memiliki kemampuan menyediakan personel manajerial untuk pelaksanaan pekerjaan, yaitu:
3. Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK): Peserta menyampaikan rencana keselamatan konstruksi sesuai tabel jenis pekerjaan dan identifikasi bahayanya di bawah ini :
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
G. Jenis Kontrak dan Mekanisme Pembayaran |
Jenis kontrak dan mekanisme pembayaran yaitu gabungan
(lumsum dan harga satuan) yang dilakukan secara bertahap/termin berdasarkan
capaian prestasi pekerjaan, dengan rincian :
- Pekerjaan furniture / meubelair : lumsum |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
H. Jaminan Penawaran |
Ketentuan Jaminan Penawaran: a. Besarnya nilai nominal Jaminan Penawaran Rp930.000.000,- (Sembilan ratus tiga puluh juta rupiah) (revisi menjadi Rp859.140.000,- (Delapan ratus lima puluh sembilan juta seratus empat puluh ribu rupiah) ) b. Masa berlaku Jaminan Penawaran selama 60 (enam puluh) hari kalender sejak batas akhir pemasukan penawaran c. Softcopy Jaminan Penawaran disampaikan sebagai bagian dari dokumen administrasi d. Jaminan penawaran asli disampaikan secara langsung atau melalui pos/jasa pengiriman kepada Pokja Pemilihan paling lambat sebelum batas akhir penyampaian penawaran yang dibuktikan dengan bukti pengiriman e. Dalam hal Jaminan Penawaran dicairkan, maka dicairkan dan disetorkan pada Kas Negara |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
I. Sanggah Banding |
Jaminan Sanggah Banding ditujukan kepada Pokja Pemilihan UKPBJ BPDP Kelapa Sawit |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Besarnya nilai nominal Jaminan Sanggah Banding adalah Rp310.000.000,- (revisi menjadi Rp286.380.000,-) |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Masa berlaku Jaminan Sanggah Banding selama 30 (Tiga Puluh) hari kalender sejak batas tanggal pengajuan sanggah banding. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jaminan Sanggah Banding dicairkan, disetorkan pada Kas Negara |
II. LEMBAR DATA KUALIFIKASI (LDK) |
|
Persyaratan Kualifikasi |
Persyaratan kualifikasi: 1. Peserta yang melakukan Kerja Sama Operasi (KSO) maka jumlah anggota KSO dapat dilakukan dengan batasan paling banyak 3 (tiga) perusahaan dalam 1 (satu) KSO. 2. Memiliki perizinan berusaha di bidang Jasa Konstruksi, berupa: a. Memiliki Nomor lnduk Berusaha (NlB) dan Sertifikat Standar terverifikasi dengan kode KBLI 41012 (Konstruksi Gedung Perkantoran) dan KBLI 43304 (Dekorasi Interior); b. Dalam hal Sertifikat Standar sebagaimana dimaksud pada angka angka 2 huruf a belum terverifikasi, peserta menyampaikan NlB, Sertifikat Standar belum terverifikasi dan tangkapan layar laman OSS yang mencantumkan bahwa Sertifikat Standar sedang menunggu verifikasi; atau c. Memiliki Nomor lnduk Berusaha (NlB) dan SBU yang masih berlaku (untuk Badan Usaha yang memiliki SBU KBLI 2017. 3. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Kecil (revisi menjadi menengah), serta disyaratkan sub bidang klasifikasi/layanan Konstruksi Gedung Perkantoran (BG002) berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor 6 tahun 2021 atau subklasifikasi Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Komersial (BG004) berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor: 19/PRT/M/2014 4. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) Pekerjaan Konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah atau swasta termasuk pengalaman subkontrak. 5. Memperhitungkan Sisa Kemampuan Paket (SKP), dengan ketentuan: SKP = KP – P, dimana KP adalah nilai Kemampuan Paket, dengan ketentuan nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 5 (lima) paket pekerjaan; dan P adalah Paket pekerjaan konstruksi yang sedang dikerjakan. 6. Untuk kualifikasi Usaha Kecil yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun harus mempunyai 1 (satu) pengalaman pada bidang yang sama yaitu pekerjaan konstruksi Renovasi interior . 7. Untuk pekerjaan yang diperuntukkan bagi Kualifikasi Usaha Menengah dan Besar, memiliki Kemampuan Dasar (KD) dengan nilai KD sama dengan 3 x NPt (Nilai pengalaman tertinggi dalam 15 tahun terakhir) yaitu pekerjaan konstruksi bangunan gedung. 8. Memiliki NPWP
dengan status valid
keterangan Wajib Pajak berdasarkan
hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak 9. Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan (apabila ada perubahan); 10. Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan pertentangan kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana, dan pengurus/pegawai tidak berstatus Aparatur Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti diluar tanggungan Negara. 11. Dalam hal peserta melakukan KSO: a. evaluasi persyaratan pada angka 2, 4, 5, 6, 8, 9, dan 10 dilakukan untuk setiap perusahaan yang tergabung dalam KSO; b. evaluasi pada angka 3, dilakukan secara saling melengkapi oleh anggota KSO dan setiap anggota KSO harus memiliki salah satu SBU yang disyaratkan; dan c. evaluasi pada angka 7 hanya dilakukan kepada leadfirm KSO. |