Pengadaan Peralatan dan Instalasi Perangkat Mekanikal, Elektrikal, Plumbing (MEP) Ruang Kantor BPDPKS di Gedung Surachman Tjokrodisurjo

 

I. Lembar Data Pemilihan (LDP)

 

A. Identitas Pokja Pemilihan

Identitas Pokja Pemilihan:

a.    Pokja Pemilihan: Pokja Pemilihan UKPBJ BPDP Kelapa Sawit

b.    Alamat Pokja Pemilihan: Gedung Graha Mandiri Lt. Jl, Imam Bonjol No. 61 Menteng Jakarta Pusat

c.    Website : www.bpdp.or.id

d.    Email : pokjaulp.bpdpks@gmail.com

e.    Portal Eprocurement BPDPKS : https://eproc.bpdp.or.id

B. Lingkup Pekerjaan

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Lingkup Pekerjaan:

a.   Nama paket pekerjaan : Pengadaan Peralatan  dan Instalasi Perangkat Mekanikal, Elektrikal, Plumbing (MEP) Ruang Kantor BPDPKS di Gedung Surachman Tjokrodisurjo

b.   Uraian singkat & lingkup pekerjaan : Pengadaan Peralatan dan Instalasi Perangkat Mekanikal, Elektrikal, Plumbing (MEP) Ruang Kantor BPDPKS di Gedung Surachman Tjokrodisurjo, meliputi :

1.   Pekerjaan Mekanikal

a.   Pekerjaan MVAC

·     Peralatan Utama Air Cooled Sistem VRF

·     Pekerjaan Pipa Refrigrant

·     Pekerjaan Pipa Drain AC

·     Pekerjaan Ducting Supply, Return, & Grile

·     Peralatan Utama Exhaust Fan

·     Ducting & Grile Exhaust Fan

b.   Sistem Pemadam Kebakaran

·     Peralatan Utama Pemadam Kebakaran (by Existing)

·     Pekerjaan Instalasi Sprinkler

·     Instalasi Pipa Drain Springkler

·     Pekerjaan Instalasi Pemadam Kebakaran

c.    Pekerjaan Sistem Transportasi Dalam Gedung

·      Pekerjaan Lift/Elevator

2.   Pekerjaan Sistem Elektrikal

a.   Pekerjaan Sistem Elektrikal Arus Kuat

·     Peralatan Utama Elektrikal

·     Sistem Grounding Elektrikal

·     Kabel Feeder

·     Rak Kabel Tray

·     Lampu, Stop Kontak, Saklar & Instalasi

3.   Pekerjaan Sistem Arus Lemah

a.   Pekerjaan Sistem Fire Alarm

·     Peralatan Utama

·     Kabel Feeder

·     Juctin Box, Armature & Instalasi

b.   Pekerjaan Sistem Tata Suara

·     Peralatan Utama

·     Kabel Feeder

·     Juction Box, Fixtures & Instalasi

c.    Pekerjaan Sistem ICT

·     Peralatan Utama

·     Kabel Feeder

·     Wallmount Rack, Fixtures & Instalasi

·     Kebel Tray Elektronik

d.   Sistem BAS

·     Peralatan Utama

·     Cabling & Instalation BMS

·     BMS Control & Engineering

4.   Pekerjaan Sistem Plumbing 

a.   Peralatan Utama Plumbing Sistem Air Bersih

b.   Instalasi Plumbing Air Bersih

c.    Plumbing Air Kotor (SW)

d.   Plumbing Pipa Air Bekas (WW)

e.   Instalasi Pipa Venting (VT)

f.     Plumbing Kitchen Drain (KD)

g.   Plumbing Sistem Air Hujan

5.   Pekerjaan Penyambungan

a.   Penyambungan Daya PLN Kapasitas : 345 kVA

b.   Penyambungan Telepon

c.    Penyambungan PDAM

6.   Pekerjaan Penambahan Perangkat Pendukung ME

c.  Lokasi pekerjaan : Gedung Surachman Tjokrodisurjo Alamat Jl. Merdeka Timur, Kec. Gambir, Jakarta Pusat.

C. Jangka Waktu Pekerjaan

Jangka waktu pelaksanaan dan penyelesaian pekerjaan terhitung sejak tanggal penandatangan Kontrak – Surat Perjanjian s.d selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2024.

D. Sumber Dana

1.    Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan: DIPA BPDP Kelapa Sawit Tahun Anggaran 2024

2.    Pagu Anggaran : Rp35.500.000.000,-

3.    Nilai Total Harga Perkiraan Sendiri (HPS): Rp35.292.789.384,-

A.   Persyaratan Teknis

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Persyaratan teknis:

1.    Memiliki kemampuan menyediakan peralatan utama untuk pelaksanaan pekerjaan, yaitu:

No

Jenis

Spesifikasi

Jumlah

1

Electical Panel Workshop

 

1

2

High Impact Concrete Drill

 

1

3

High Voltage Welding Tools

 

1

4

Power Quality Analizer

 

1

5

Thermal Imaginer

 

1

6

Internal Resistance Meter

 

1

2.   Memiliki kemampuan menyediakan personel manajerial untuk pelaksanaan pekerjaan, yaitu:

No

Jabatan dalam pekerjaan yang akan dilaksanakan

Pengalaman Kerja (tahun)

Sertifikat Kompetensi Kerja

1

Manajer Pelaksanaan

4 tahun

 

SKK Ahli Madya Manajemen Proyek

2

Manager Teknik

4 tahun

SKK Ahli Muda Teknik Konstruksi MEP

3

Manager Keuangan

3 tahun

-

4

Ahli K3 Konstruksi/ Ahli Keselamatan Konstruksi

3 tahun untuk Ahli Muda atau 0 tahun untuk ahli Madya

SKA Ahli Muda K3 Konstruksi/SKA Ahli Madya K3 Konstruksi

3.   Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK):

Peserta menyampaikan rencana keselamatan konstruksi sesuai tabel jenis pekerjaan dan identifikasi bahayanya di bawah ini :

No

Uraian

Pekerjaan

Identifikasi

Bahaya

1.

Pekerjaan Instalasi Perangkat MEP

Kecelakaan Kerja akibat dari penggunaan mesin /alat bantu

B.   Jenis Kontrak dan Mekanisme Pembayaran

a.  Jenis kontrak dan mekanisme pembayaran yaitu lumsum yang dilakukan secara bertahap/termin berdasarkan capaian hasil prestasi pekerjaan

C.  Jaminan Penawaran

Ketentuan Jaminan Penawaran:

a.  Besarnya nilai nominal Jaminan Penawaran minimal sebesar Rp1.058.783.682,-

b.  Masa berlaku Jaminan Penawaran selama 60 (enam puluh) hari kalender sejak batas akhir pemasukan penawaran

c.   Softcopy Jaminan Penawaran disampaikan sebagai bagian dari dokumen administrasi

d.  Jaminan penawaran asli disampaikan secara langsung atau melalui pos/jasa pengiriman kepada Pokja Pemilihan paling lambat sebelum batas akhir penyampaian penawaran yang dibuktikan dengan bukti pengiriman

e.     Dalam hal Jaminan Penawaran dicairkan, maka dicairkan dan disetorkan pada Kas Negara

D.  Sanggah Banding

Jaminan Sanggah Banding ditujukan kepada Pokja Pemilihan UKPBJ BPDP Kelapa Sawit

Besarnya nilai nominal Jaminan Sanggah Banding adalah Rp352.927.894,-

Masa berlaku Jaminan Sanggah Banding selama 30 (Tiga Puluh) hari kalender sejak batas tanggal pengajuan sanggah banding.

Jaminan Sanggah Banding dicairkan, disetorkan pada Kas Negara


II. Lembar Data Kualifikasi (LDK)

 

Persyaratan Kalifikasi

1.    Peserta yang melakukan Kerja Sama Operasi (KSO) maka jumlah anggota KSO dapat dilakukan dengan batasan paling banyak 3 (tiga) perusahaan dalam 1 (satu) KSO.

2.   Memiliki perizinan berusaha terkait lingkup pekerjaan di bidang Konstruksi, berupa:

a.   Memiliki Nomor lnduk Berusaha (NlB) dengan kualifikasi Menengah dan Sertifikat Standar terverifikasi dengan kode KBLI :

-  4321 Instalasi Sistem Kelistrikan;

-  4322 Instalasi Saluran Air Plumbing, Pemanas dan Pendingin; dan

-  4659 Perdagangan Besar Mesin, Peralatan dan Perlengkapan Lainnya

b.   Dalam hal Sertifikat Standar sebagaimana dimaksud pada angka angka 2 huruf a belum terverifikasi, peserta menyampaikan NlB, Sertifikat Standar belum terverifikasi dan tangkapan layar laman OSS yang mencantumkan bahwa Sertifikat Standar sedang menunggu verifikasi; atau

c.   Memiliki Nomor lnduk Berusaha (NlB) dan SBU yang masih berlaku (untuk Badan Usaha yang memiliki SBU KBLI 2017.

3.   Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi kualifikasi menengah dengan kode KBLI 43224 – Instalasi Pendingin dan Ventilasi Udara.

4.   Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) Pekerjaan Konstruksi MEP dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah atau swasta termasuk subkontrak.

5.   Memperhitungkan Sisa Kemampuan Paket (SKP), dengan ketentuan:

SKP = KP – P, dimana

KP adalah nilai Kemampuan Paket, dengan ketentuan nilai Kemampuan  Paket (KP)   ditentukan   sebanyak  5  (lima)  paket pekerjaan; dan

P adalah Paket pekerjaan konstruksi yang sedang dikerjakan.

6.   Untuk pekerjaan yang diperuntukkan bagi Kualifikasi Usaha Menengah dan Besar, memiliki Kemampuan Dasar (KD) dengan nilai KD sama dengan 3 x NPt (Nilai pengalaman tertinggi dalam 15 tahun terakhir) yaitu pekerjaan konstruksi bangunan gedung.

7.   Memiliki NPWP dengan status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak

8.  Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan (apabila ada perubahan);

9.       Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan pertentangan kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani  sanksi pidana, dan pengurus/pegawai tidak berstatus Aparatur Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti diluar tanggungan Negara.

10.    Dalam hal peserta melakukan KSO:

a.   evaluasi persyaratan pada angka 2, 4, 5, 6, 8, 9, dan 10 dilakukan untuk setiap perusahaan yang tergabung dalam KSO;

b.   evaluasi pada angka 3, dilakukan secara saling melengkapi oleh anggota KSO dan setiap anggota KSO harus memiliki salah satu SBU yang disyaratkan; dan

c.   evaluasi pada angka 7  hanya dilakukan kepada leadfirm KSO.